URnews

Donasi Indra Kenz dan Doni Salmanan Diusut, Begini Penjelasan Hukumnya

William Ciputra, Sabtu, 19 Maret 2022 10.53 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Donasi Indra Kenz dan Doni Salmanan Diusut, Begini Penjelasan Hukumnya
Image: Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat. (PMJ News)

Jakarta - Penyidik terus mengusut aliran dana dari tersangka kasus penipuan binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan. Selain menyita aset, penyidik juga mengusut hadiah atau donasi yang pernah diberikan oleh kedua tersangka tersebut. 

Sejumlah figur publik yang tercatat pernah menerima hadiah atau donasi pun tidak luput dari pemeriksaan penyidik. Para artis itu antara lain Rizky Febian, Reza Arap Oktovian, Atta Halilintar, hingga Arief Muhammad. Mereka diperiksa untuk tersangka Doni Salmanan. 

Reza Arap diperiksa sebagai saksi atas ‘saweran’ senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan saat live stream game online. Saat diperiksa, Reza mengaku dicecar 25 pertanyaan terkait saweran tersebut. Dalam keterangannya, Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa uang ‘saweran’ Rp 1 miliar tersebut ditarik dari Reza Arap. 

Sementara Atta Halilintar diperiksa sebagai saksi karena pernah menerima hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan berupa tas mewah merk ‘Dior’. Atta menegaskan, tas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik saat pemeriksaan. 

Melihat fakta tersebut, banyak pihak lantas mempertanyakan tindakan penyidik itu. Publik bertanya mengapa penyidik sampai harus mengusut aliran dana yang sifatnya donasi atau hadiah dari para tersangka. 

Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Muara Karta angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, tindakan penyidik dalam mengusut aliran dana tersangka itu sudah tepat. 

“Apa pun yang diberikan atau digelapkan dari hasil kejahatan memang wajib diusut oleh penyidik sebagai barang bukti. Artinya, terlepas dari itu donasi sukarela atau dijual murah, atau diberikan sebagai hadiah. Itu sah, tapi kalau dari hasil kejahatan maka harus ditarik atau disita sebagai barang bukti,” kata Muara saat dihubungi Urbanasia melalui saluran telepon, Jumat (18/3/2022). 

Muara menegaskan, tindakan kepolisian merampas atau meminta kembali semua barang yang pernah diberikan tersangka kejahatan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Seperti kemarin Doni memberi hadiah saat perkawinan atau ulang tahun seseorang. Itu kan jelas, uang itu hasil kejahatan. Artinya, uang yang jadi pokok persoalan, tapi dibagi-bagi. Itu memang hukumnya wajib polisi menyita sebagai barang bukti dan diatur dalam undang-undang,” tegas Muara. 

Terkait jual beli yang melibatkan tersangka, Muara menyebut harus diusut antara kedua belah pihak. Dikhawatirkan jual beli tersebut mengarah kepada praktik ‘tadah-menadah’ hasil kejahatan.  

“Terkait dengan itu, harus diusut oleh kepolisian. Karena itu (ada indikasi, red) penadahan kan,” tandas Muara. 

Jual beli ini terjadi antara Doni Salmanan dengan influencer Arief Muhammad. Kala itu, Arief menjual mobil Porsche kepada Doni Salmanan. Namun rupanya mobil tersebut termasuk salah satu aset Doni yang disita penyidik. 

Terkait hal ini, Arief juga sudah dipanggil penyidik sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis (17/3/2022) lalu. Kata Arief, penyidik bertanya terkait mobil Porsche yang dijualnya kepada Doni Salmanan dan menjadi salah satu barang bukti yang disita. 

Arief juga menegaskan bahwa akta jual beli mobil tersebut dengan Doni bersifat sah dan resmi. Namun ia juga memastikan akan bersikap kooperatif jika penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut dari dirinya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait