URnews

DPR Bahas RUU KIA, Atur Cuti Hamil Jadi 6 Bulan

Ahmad Sidik, Selasa, 14 Juni 2022 12.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Bahas RUU KIA, Atur Cuti Hamil Jadi 6 Bulan
Image: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid saat memimpin rapat. (YouTube Baleg DPR RI)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menyampaikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja," kata Wahid, mengutip ANTARA, Selasa (14/6/2022).

Menurut Wahid, sejatinya seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mendukung adanya pengaturan cuti untuk ibu yang melahirkan. Seorang ibu yang cuti melahirkan, harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Kemudian, Kata Puan, seorang ibu juga wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," kata Puan.

Puan menyebut RUU KIA ini mengatur bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja.

Di sisi lain, RUU KIA juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Di sana diatur bahwa seorang anak berhak mendapatkan pendidikan perawatan, dan pengasuhan (parenting) untuk tumbuh kembang anak yang lebih baik.

Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan anak.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah.

Persetujuan tersebut didapat setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI.

Puan mengharapkan komitmen Pemerintah bisa mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait