URnews

DPR Pastikan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

Rizqi Rajendra, Rabu, 25 Mei 2022 13.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Pastikan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
Image: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dok. DPR RI)

Jakarta - DPR memastikan bahwa perwira TNI-Polri aktif boleh ditunjuk untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Tinggi Pratama.

Wakil Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, tidak ada larangan bagi perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam rangka merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati atau walikota," kata Junimart kepada wartawan, Rabu, (25/5/2022).

"Yang dilarang itu, apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Politisi PDIP itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan Pj kepala daerah. Kata Junimart, justru perwira TNI-Polri yang sudah pensiun tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama," jelasnya.

Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bagi perwira TNI-Polri aktif yang sudah ditugaskan di luar institusi induknya seperti BIN, BNPT, Kemenkopolhukam, BNN, BSSN, MA, dan lain-lain boleh ditunjuk menjadi Pj kepala daerah.

"Soal penempatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi dikutip Urbanasia, Rabu, (25/5/2022).

Mahfud mengatakan, penunjukkan perwira TNI-Polri aktif menjadi Pj kepala daerah sudah berjalan empat kali hingga saat ini, yaitu pada tahun 2017, 2018, 2020, dan 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait