URnews

DPR dan MUI Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan

Rizqi Rajendra, Kamis, 19 Mei 2022 11.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR dan MUI Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan
Image: Keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (PMJ/Instagram Kejagung)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan larangan terhadap terdakwa yang mendadak memakai atribut keagamaan saat sidang, yang sebelumnya tidak pernah dipakai.

Larangan penggunaan atribut keagamaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mengamati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab saat sedang menjalani persidangan.

Imbauan Jaksa Agung itu bertujuan agar tidak ada persepsi di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan hanya digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. Nantinya, Kejaksaaan Agung (Kejagung) akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pakaian terdakwa.

"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," lanjutnya.

MUI Dukung Jaksa Agung

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mendukung keputusan Jaksa Agung yang melarang terdakwa mendadak memakai atribut keagamaan seperti peci atau hijab saat sidang.

"Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh. Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol muslim dipakainya," ujar Cholil Nafis dikutip Urbanasia dari akun Twitter @cholilnafis, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, para terdakwa seharusnya diberikan pakaian khusus yang mudah dikenal, seperti rompi tahanan berwarna oranye untuk para koruptor.

"Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri. Karenanya, simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana," tukasnya.

DPR Juga Beri Dukungan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga memberikan dukungan terhadap langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut. Ia juga juga memperhatikan bahwa para terdakwa kerap memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai.

"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tak pernah dia pakai," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa, (17/5/2022).

Sahroni juga meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi instruksi Jaksa Agung tersebut yang akan segera diterbitkan melalui surat edaran. Menurutnya, instruksi tersebut bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu.

"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh pemeluk agama tertentu," tandas Sahroni.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait