URnews

DPR Reses Mulai 15 April hingga 16 Mei 2022, Apa Artinya?

Rizqi Rajendra, Kamis, 14 April 2022 16.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Reses Mulai 15 April hingga 16 Mei 2022, Apa Artinya?
Image: Gedung Nusantara, gedung utama dalam komplek MPR/DPR/DPD. (Dok, MPR)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menutup masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (14/4/22).

Selanjutnya, DPR akan menjalani masa reses mulai besok 15 April hingga 16 Mei 2022. Lalu, apa artinya masa reses?

"Masa reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya, Kamis, (14/4/22).

Berdasarkan keterangan laman resmi DPR RI, dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa sidang adalah masa ketika DPR bekerja di dalam gedung DPR, seperti rapat, membentuk undang-undang, maupun menetapkan APBN. Sementara masa reses merupakan masa ketika para anggota dewan bekerja di luar gedung DPR seperti menjumpai rakyat, kunjungan kerja secara perorangan maupun kelompok.

Puan Maharani melaporkan kinerja legislasi yang telah dilaksanakan selama masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai sejak 15 Maret 2022.

Adapun dalam masa Persidangan IV, DPR telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Puan berharap UU TPKS yang baru disahkan menjadi pedoman penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual.

Selain itu, DPR juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU sebagai usulan inisiatif DPR yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Kemudian DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) sedang melakukan pembahasan RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I yakni RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi dan RUU Landas Kontinen.

"Saya atas nama pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan pada masa sidang ini," tandas Puan.

Pengertian dan Tujuan Reses

Reses adalah masa saat DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Sementara itu, tujuan Reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada kontituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait