URtainment

dr Richard Lee Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Griska Laras, Selasa, 28 Desember 2021 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
dr Richard Lee Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Image: Ahli kecantikan Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)

Jakarta - Richard Lee ditahan terkait kasus dugaan akses data ilegal sejak Senin (27/12/2021) malam. Penahanan dokter kecantikan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

“Iya mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok (red, hari ini) kami sampaikan detailnya,” kata Zulpan. 

Menanggapi hal ini, pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan penahanan kedua kliennya dilakukan untuk percepatan proses P_21 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan. 

“Penahanan kedua Richard Lee lebih kepada percepatan proses P_21 Tahap 2 ke Kejati DKI JKT sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan,” tulis Razman dalam akun Instagram-nya.

Razaman juga mengatakan penahanan Richard Lee bersifat sementara. Dia pun mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

“Bukan ditahan, ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P_2 tahap dua. Nah, itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara),” kata Razman.

“Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan. Tapi nanti dibuat penangguhan, paling dua hari, tiga hari saja ditahan,” lanjutnya. 

Sebagai informasi, dr. Richard Lee dijemput paksa tim Polda Metro Jaya karena dugaan kasus illegal access. Lee masuk ke akun Instagram pribadinya yang telah disita kepolisian tanpa minta izin terlebih dahulu.  

Dalam kasus tersebut, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar pasal 30 jo pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait