URnews

Draf RUU HPP: KTP Bakal Difungsikan Menjadi NPWP

Eronika Dwi, Minggu, 3 Oktober 2021 10.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Draf RUU HPP: KTP Bakal Difungsikan Menjadi NPWP
Image: Ilustrasi NPWP. (Antara/Jefri Aries)

Jakarta - Pemerintah berencana menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Urbanreaders.

Dilansir dari ANTARA, Minggu (3/10/2021), hal tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Dalam Draf RUU HPP juga dijelaskan, pada penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun RUU HPP dibentuk bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Selain itu, RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait