URnews

Dugaan Perbudakan dan Temuan 7 Satwa, Apa Ancaman Hukuman Bupati Langkat?

Nivita Saldyni, Kamis, 27 Januari 2022 14.05 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dugaan Perbudakan dan Temuan 7 Satwa, Apa Ancaman Hukuman Bupati Langkat?
Image: Polisi memeriksa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA)

Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) berbuntut panjang. Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, ditemukan sejumlah temuan yang mengejutkan publik.

Temuan itu di antaranya keberadaan kerangkeng manusia serta sejumlah satwa liar yang dilindungi. Berikut dua temuan hasil penggeledahan KPK di rumah pribadi Terbit seperti dirangkum Urbanasia pada Kamis (27/1/2022):

Kerangkeng Manusia

Temuan pertama yang sempat membuat publik geger adalah keberadaan kerangkeng manusia yang berada di belakang rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (25/1/2022).

“Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat,” kata Ghufron dalam keterangannya.

Namun saat itu KPK tak menemukan Terbit di rumah. Sehingga saat itu tim hanya mendokumentasikan temuan tersebut.

“Karena pada saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari Bupati yang ternyata sudah tidak di tempat, KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian,” jelasnya.

Kemudian hal itu diangkat oleh Migrant Care. Dalam laporannya, Migrant Care mengatakan bahwa ada penjara pribadi di belakang rumah Terbit yang didalamnya terdapat sekitar 40 orang.

Temuan Migrant Care juga menyebut bahwa tahanan itu dipekerjakan di kebun sawit Terbit namun diduga tidak mendapat perlakuan yang baik, tidak mendapat makanan yang layak, juga tak mendapat upah yang sesuai.

Temuan itu pun kemudian diselidiki lebih lanjut oleh Polda Sumatera Utara. Polisi kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan juga beberapa pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi tersebut.

“Polda Sumut sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut serta BNN Kabupaten Langkat untuk melakukan penyelidikan ruangan yang ditempati bagi pengguna narkoba itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dari hasil penyelidikan tersebut, kerangkeng itu diketahui telah ada sejak tahun 2012. Namun hingga saat ini tempat yang dibuat secara pribadi itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, Polda Sumut pun memeriksa 11 orang terkait temuan kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat binaan itu. Adapun 11 orang yang dimintai keterangan adalah pengurus tempat pembinaan, warga binaan yang mengikuti pembinaan di sana, kepada desa dan sekretaris desa setempat, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

Jika Terbukti Lakukan Perbudakan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Terbit 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait