Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil Minta Disdik Jabar Usut Tuntas

Bandung - Sebuah video viral di Twitter menunjukkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pihak SMA Negeri 3 Bekasi. Dalam video yang beredar, tampak beberapa perwakilan sekolah tengah memberikan penjelasan sumbangan di depan puluhan orang tua siswa.
Sebagaimana dilihat Urbanasia pada Rabu (16/11/2022), video itu awalnya dibagikan oleh pemilik akun Twitter @__istiara pada 10 November 2022. Kemudian cuitan itu diangkat kembali olwh pemilik akun Twitter @emerson_yuntho pada 15 November 2022.
"Sore Pak @ridwankamil masih jadi Gubernur Jawa Barat atau sudah pensiun? Ini ada pungutan di sekolah menengah negeri di Jawa Barat, sebaiknya dibiarkan atau ditindak?" cuit akun @emerson_yuntho dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Emerson pun membagikan cuitan Istiara yang berisi cuplikan video pertemuan yang digelar di sebuah ruangan yang diduga berlangsung di SMAN 3 Bekasi. Pada video pertama, tampak seorang perwakilan sekolah menjelaskan adanya 'kebutuhan' biaya sebesar Rp 4.750.000 dan SPP sebesar Rp 350.000 yang dibebankan kepada orang tua siswa kelas X.
Kemudian pada video kedua, tampak perwakilan sekolah lainnya meyakinkan biaya tersebut bukan pungli. Ia bahkan meminta orang tua tak melaporkan hal tersebut sebagai pungli.
"Ini bukan pungli. Sumbangan orang tua masih diperkenankan karena dana pendidikan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada orang tua, maaf, pemerintah. Gak bisa, dari BOS aja gak cukup," tegasnya.
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Apapun
Menanggapi viralnya video tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah menerima laporannya. Ia menyatakan, tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri yang jadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri, baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan postingannya di Instagram, Rabu (16/11/2022).
Ia menegaskan segala kepentingan di sekolah tak bisa sembarangan diputuskan. Kalaupun ada keharusan yang mendesak, harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan. Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapor kepada kami atau @disdikjabar," pungkasnya.