Jenis dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Jakarta - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting diperhatikan saat akan melakukan transaksi tanah. Sertifikat tanah sendiri keberadaannya diberikan secara langsung oleh notaris atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun dalam beberapa kondisi pengambilan sertifikat tanah bisa diwakilkan oleh siapa saja, jika alasannya jelas dan memang orang tersebut memiliki surat kuasa.
Nah, lalu bagaimana cara membuat surat tersebut? Lalu, bagaimana pula contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang benar?Berikut contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, lengkap dengan persyaratannya. Simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu Surat Kuasa?
Surat kuasa adalah sebuah dokumen legal yang di dalamnya berisikan sebuah pemberian atau limpahan kuasa atas suatu aktivitas atau pekerjaan kepada satu pihak tertentu yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Pemberian kuasa ataupun wewenang tersebut bisa dilakukan apabila terjadi karena satu dan lain hal yang membuat seseorang pemberi kuasa tidak bisa melakukan tanggung jawabnya dan harus diwakilkan kepada orang lain yang dipercayakannya.
Jenis Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ada beberapa jenis, berikut penjelasannya:
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa yang digunakan untuk berbagai keperluan. Surat kuasa umum memiliki sifat yang ringan dan tidak diiringi tanggung jawab tinggi.
2. Surat Kuasa Khusus
Diberikan secara khusus hanya untuk mengurus suatu kepentingan tertentu. Surat kuasa khusus bisa digunakan untuk kepentingan mendesak dari pemberi kuasa dan hanya bisa dilakukan secara terperinci.
3. Surat Kuasa Istimewa
Jenis surat ini memiliki sifat limitatif dan hanya terbatas untuk keperluan yang penting. Surat kuasa istimewa pun hanya bisa diwakilkan oleh seseorang yang bersangkutan secara pribadi. Jenis surat ini berbentuk akta notaris dan memiliki sifat yang legal di mata hukum.
4. Surat Kuasa Perantara
Bisa disebut juga sebagai perwakilan untuk melakukan bentuk perbuatan tertentu dengan pihak ketiga agar mencapai kesepakatan bersama.