Lewat Program RPL, Lulusan Kursus Bisa Lanjut ke Perguruan Tinggi

Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Kiki Yuliati mengatakan bahwa program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tidak akan mengurangi kualitas pendidikan.
“Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah,” ucap Kiki di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Kiki mengatakan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL lulusan kursus. Selama ini lulusan kursus hanya mendapatkan sertifikat dan jika melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi disamakan dengan mahasiswa umum.
Sementara itu, Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Wartanto menyatakan bahwa melalui program RPL lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," jelas Wartanto di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ia menambahkan selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya. “Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” jelasnya.
Wartanto menyebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
“Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” katanya.
Pendidikan kursus, lanjut dia, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam.
Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya. Akan tetapi selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus itu tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan.
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik kerjasama yang dilakukan antara Kemendikbud Ristek dan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL bagi pendidikan kursus.
“Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini,” demikian Wartanto.