URnews

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Ardha Franstiya, Senin, 27 Juni 2022 14.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Image: Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Dok. Kejagung)

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka Emirsyah Satar ini dikatakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ujar Burhanuddin, mengutip ANTARA, Senin (27/6).

Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.

Lebih lanjut, pada Selasa (21/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait