URnews

Kejagung Periksa Presdir Alfamart Soal Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Nivita Saldyni, Jumat, 20 Mei 2022 17.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejagung Periksa Presdir Alfamart Soal Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Image: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung RI)

Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022 terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun memeriksa saksi baru yang merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart. 

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (20/5/2022). 

Ketut menegaskan, AHP diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti yang ada 

Sebelum AHP, penyidik juga telah memeriksa Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk berinisial YB terkait perkara ini. YB diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/5/2022). 

Sementara itu hingga saat ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022.

Satu dari lima tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Sedangkan empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait