URnews

Eks Kapolres Jaksel Ditahan di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J

William Ciputra, Senin, 22 Agustus 2022 11.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Kapolres Jaksel Ditahan di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J
Image: Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. (Dok. PMJ)

Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret nama Kombes Budhi Herdi Susianto. Setelah dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan, kini ia harus menjalani penempatan khusus (Patsus). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Kombes Budhi Herdi kini menjalani patsus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J ini. 

“Iya betul (dipatsus di Mako Brimob,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kombes Budhi Herdi sendiri sudah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu, 20 Juli 2022 lalu. 

Diketahui, Kombes Budhi Herdi merupakan pejabat Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan tewasnya Brigadir J di sesuai jabatannya selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam keterangannya, Kombes Budhi Herdi termasuk yang pertama menyebutkan adanya tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. 

Selain itu, Kombes Budhi Herdi juga yang menyampaikan bahwa kamera pengawas alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rusak sejak dua pekan sebelum kejadian. 

Adapun laporan dari Kombes Budhi Herdi bersama Karo Provost menjadi dasar Divisi Hubungan Masyarakat Polri dalam memberikan keterangan kepada awak media. 

Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya hanya menyampaikan pernyataan sesuai dengan hasil keterangan olah TKP yang saat itu dilakukan salah satunya oleh Kombes Budhi. 

“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi dalam satu kesempatan. 

Belakangan diketahui bahwa fakta yang disampaikan Kombes Budhi Herdi bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Timsus yang dibentuk untuk menangani kasus ini. 

Temuan Timsus tidak menyebutkan adanya tembak-menembak. Hal ini dikuatkan dengan penetapan beberapa tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait