Peran Kapolres Jaksel dan Karo Paminal dalam Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing, Rabu (20/7/2022).
Penonaktifan keduanya ini terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam yang terjadi Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan ini diambil Kapolri untuk menjaga objektivitas, transparansi, independensi dalam penanganan kasus tersebut. Oleh karenanya Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan keduanya.
Lantas apa peran Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto? Berikut Urbanasia merangkum sejumlah fakta penanganan kasus baku tembak antar anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam oleh Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan:
Kasus Pertama Kali Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan
Sejak insiden terjadi, kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers Selasa (12/7/2022), kasus itu pertama kali dilaporkan oleh Ferdy Sambo.
Setelah mendapat laporan itu, Budhi mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur. Termasuk dalam kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat kami laksanakan olah TKP, kami menemukan seorang yang sudah tergeletak dengan berlumuran darah berada di dekat tangga naik ke atas, tepatnya arah masuk kamar mandi yang ada di bawah tangga," ujar Budhi.