URnews

Eks Koruptor Emir Moeis Diangkat Jadi Komisaris Anak BUMN

Shelly Lisdya, Kamis, 5 Agustus 2021 17.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Koruptor Emir Moeis Diangkat Jadi Komisaris Anak BUMN
Image: Komisaris PT PIM, Emir Moeis. (ANTARA)

Jakarta - Mantan narapidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang tak lain merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Nama Emir Moeis sendiri tercantum dalam laman resmi PT PIM. Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P itu dikabarkan diangkat sebagai komisaris sejak 18 Februari 2021. 

Profil Emir Moeis

Emir Moeis sendiri lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950. Ia menempuh pendidikan tinggi fi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1975 dengan memilih jurusan Teknik Industri.

Usai menyelesaikan gelar sarjananya, ia kemudian melanjutkan studinya dengan memilih salah satu program studi di fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) pada 1984.

Emir Moeis kemudian meniti kariernya pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik UI dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Kasus Korupsi

Emir Moeis juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada 1980 – 2000. Selanjutnya pada 2000 -2013 ia menduduki kursi parlemen.

Hanya saja, pada 2014 silam, Emir Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi karena terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Hakim menilai Emir yang kala menjabat sebagai Komisi VIII DPR terbukti menerima US$357 ribu atau Rp 5,1 miliar dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Sehingga, Emir pun divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Dari keputusan hakim, Emir Moeis terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Dari penjelasan hakim, Emir Moeis menerima uang dari konsorsium Alstom kemudian ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

Sontak pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris PT PIM pun memantik kekecewaan netizen di linimasa Twitter.

"Selamat ya Pak Izedrik Emir Moeis. Masih ada lagi gak nih stock terpidana korupsi yg diangkat jadi Komisaris BUMN? Ayoo angkat semuanya. Hidup BUMN," tulis salah seorang netizen.

"Enaknya jadi koruptor di negeri yang dipimpin oleh presiden Republik Investasi ini. Bebas dari penjara jqdi komisaris BUMN. Asek banget yaa," ungkap netizen lain. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait