URnews

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Garam

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Oktober 2022 13.06 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Garam
Image: Susi Pudjiastuti bersama Susi Air. (Twitter @susiair)

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan periksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi terkait dugaan korupsi impor garam.

“Iya diperiksa, sudah ada di Gedung Bundar,” kata Ketut, Jumat (7/10/2022).

Ketut mengatakan pemeriksaan kepada Susi Pudjiastuti sebagai saksi terkait perkara impor garam. Keterangan lengkap terkait proses pemeriksaan tersebut akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar usai melaksanakan salat Jumat.

Dikabarkan, Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar pada pukul 09.00 WIB didampingi oleh pengacaranya.

Kasus tersebut bermula di tahun 2018 di mana terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan untuk impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan ketersediaan stok garam lokal dan stok garam industri sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir ini kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan perekonomian negara.

Kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka pada kasus tersebut, begitu juga dengan negara yang sedang melakukan perhitungan kerugian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait