URtainment

Kalah dari Johnny Depp di Persidangan, Amber Heard: Kemunduran Bagi Perempuan

Shelly Lisdya, Kamis, 2 Juni 2022 09.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kalah dari Johnny Depp di Persidangan, Amber Heard: Kemunduran Bagi Perempuan
Image: Amber Heard dan Johnny Depp di persidangan (Foto: Jim Lo Scalzo / AFP - Getty Images)

Jakarta - Amber Heard mengatakan dia kecewa dengan putusan juri terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya, Johnny Depp.

Amber Heard juga mengaku jika keputusan ini merupakan kemunduran bagi wanita, sementara Johnny Depp mengatakan "juri mengembalikan hidupku".

Berikut ungkapan kekecewaan Amber Heard yang dirangkum Urbanasia dari People, Kamis (2/6/2022).

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," kata Heard.

"Saya bahkan lebih kecewa dengan apa arti vonis ini bagi perempuan lain. Ini sebuah kemunduran," tambahnya. 

"Ini mengembalikan waktu ke masa ketika seorang wanita yang berbicara dan berbicara bisa dipermainkan dan dipermalukan di depan umum. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dianggap serius."

"Saya yakin pengacara Johnny berhasil membuat juri mengabaikan isu utama Freedom of Speech dan mengabaikan bukti yang begitu meyakinkan sehingga kami menang di Inggris," lanjut aktris Aquaman.  

"Saya sedih kehilangan kasus ini. Tapi saya lebih sedih lagi karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika — untuk berbicara dengan bebas dan terbuka."

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Amber Heard (@amberheard)

Sebelumnya, para juri Pengadilan Virginia selesai menyampaikan putusan. Hasilnya, para juri memutuskan untuk memberikan putusan kepada Amber Heard untuk membayar ganti rugi sebesar USD $15 juta atau sekitar Rp 218 miliar kepada Johnny Depp. 

Dalam putusan tersebut, juri menilai Amber telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya tersebut.

Juri memberi Depp ganti rugi USD $15 juta, tetapi Heard hanya perlu membayar USD $10,35 juta (sekitar Rp 150 miliar) karena batasan hukum Virginia atas ganti rugi (hakim mengurangi jumlahnya). Dalam gugatan baliknya, Heard memenangkan salah satu dari tiga tuduhan pencemaran nama baik, dan dia menerima ganti rugi USD $2 juta (sekitar Rp 29 miliar).

Sebelumnya Depp menggugat Heard sebesar USD $50 juta (sekitar Rp 729 miliar), menuduhnya memfitnahnya dalam sebuah artikel di Washington Post, menggambarkan dirinya sebagai "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga."

Amber Heard kemudian mengajukan gugatan balik senilai $100 juta atau senilai Rp 1,45 triliun terhadap bintang "Pirates of the Caribbean" setelah pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai penipu. Masing-masing saling menuduh berada dalam upaya menghancurkan karier masing-masing di antara mereka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait