Kalah Sengketa Lagu 'Lagi Syantik', Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Jakarta - PT Nagaswara Publisherindo akhirnya memenangkan gugatan lagu 'Lagi Syantik' atas Gen Halilintar. Berdasarkan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, kemenangan Nagaswara ini membuat Gen Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi mengatakan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan inkracht. Sayangnya hingga saat ini Gen Halilintar belum membayar uang ganti rugi itu.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh dalam jumpa pers di Kantor Nagaswara, Kamis (19/5/2022).
Jika Gen Halilintar tak kunjung membayar uang ganti rugi, Yosh mengaku pihaknya tak segan-segan untuk langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, CEO Nagaswara Rahayu Kertawiguna menambahkan pihaknya tak menyangka bakal menang dalam gugatan ini. Menurutnya ini merupakan buah manis dari perjuangan yang telah dilakukan Nagaswara sejak tahun 2018.
"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," kata Rahayu.
Namun menurutnya upaya yang selama ini dilakukan Nagaswara bukan semata-mata perkara uang. Gugatan ini merupakan upaya pihaknya sebagai label untuk memperjuangkan hak cipta musisinya.
Sebelumnya, Gen Halilintar terlibat konflik dengan Nagaswara usai mengcover lagu 'Lagi Syantik' di tahun 2018. Cover tiu kemudian dipublikasikan di kanal YouTube Gen Halilintar.
Nagaswara menyebut Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan mengcover lagu tersebut tanpa izin label, bahkan mengubah liriknya. Hal ini dinilai telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Nagaswara, mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono akhirnya menggugat Gen Halilintar atas pelanggaran hak cipta.
Proses hukum guggatan itu pun berjalan panjang sejak 2018 hingga 2021, mulai dari pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Babak akhir gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang dimenangkan oleh Gen Halilintar. Namun pada Desember 2021, MA di tingkat Peninjauan Kembali mengabulkan gugatan Nagaswara atas Gen Halilintar itu. Kemenangan pun berpindah ke tangan Nagaswara.