Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka baru yang terlibat dalam mafia tanah Nirina Zubir dengan inisial MSA, RAP, AEO, dan C. Sementara satu orang masih menjadi DPO dalam kasus tersebut.
“Kemudian satu juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kami cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada proses sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses persidangan, yakni:
1. RK alias Riri Khasmita
Berperan dengan sengaja mengalihkan lima sertifikat tanah milik mendiang Cut Indria Martini dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli (AJB).
2. E alias Edrianto
Berperan dengan sengaja mengalihkan lima sertifikat tanah milik Vinta Kurniawaty dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam AJB.
3. F alias Faridah, SH
Berperan sebagai notaris yang dengan sengaja membuat akta-akta notaris sebagai dasar peralihan lima bidang sertifikat tanah milik ahli waris mendiang Cut Indria Martini dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu di dalam AJB bersama-sama dengan Riri Khasmita dan Edrianto.
4. IR alias Ina Rosaina, SH
Berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan sengaja mengesahkan dan menandatangani lima AJB menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan cara membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak dan hanya berdasarkan dokumen foto kopi.
5. ER alias Erwin Riduan, S.Sos, S.H., M.Kn
Berperan sebagai PPAT yang mengesahkan satu AJB menjadi pemegang hak atas nama tersangka Edrianto menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan cara membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak dan hanya berdasarkan dokumen fotokopi.
Sedangkan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini, antara lain:
1. MSA alias Moch Syaf Alatas