Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Cerai, Bagaimana Putusan Hak Asuh Anak?

Jakarta - Tyna Kanna dan Kenang Mirdad resmi bercerai. Hal tersebut sesuai amar putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diputus melalui online atau e-Court pada Selasa (18/1/2022).
"Alhamdulillah pada hari ini proses perkara sidang gugatan perceraian antara Dwi Jayanti (Tyna Kanna) dan Kenang Mirdad sudah selesai dengan pembacaan melalui e-Court hari ini," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi.
Hanya saja, Zikri belum dapat memberikan penjelasan terkait pertimbangannya. Pasalnya, hal tersebut baru dapat diketahui dalam tiga hari ke depan.
"Terkait itu, kami belum tahu mengenai pertimbangan hukum dalam putusannya, kami hari ini baru menerima petikan putusannya saja. Selengkapnya baru bisa kami ketahui tiga hari kedepan, sesuai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," terangnya.
Hak Asuh Jatuh ke Tyna Kanna
Pengadilan memutuskan hak asuh kedua anak jatuh kepada Tyna.
"Menetapkan anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11 dan Aluna Laila binti Kenang Kanang Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Tyna Kanna)," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Kenang Mirdad Wajib Menafkahi
Pengadilan juga mengharuskan Kenang menafkahi kedua anaknya setiap bulan sebesar Rp 10 juta, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp 10 juta di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun," lanjut Taslimah.
Taslimah menjelaskan, anak dari pasangan Lidya Kandou dan Jamal Mirdad ini harus menafkahi buah hatinya hingga mandiri atau di usia 21 tahun.
"Usia dewasa itu 21 tahun, mereka sudah punya kehidupan sendiri dan tidak bergantung pada orang tua. Namun, apabila di usia 21 tahun masih kuliah, masih harus dinafkahi karena belum mandiri," bebernya.
Tyna Kanna Tidak Diperbolehkan Menghalangi Kenang Mirdad Bertemu Anak
Dengan putusan tersebut, pengadilan meminta Tyna Kanna untuk tidak menghalangi Kenang Mirdad bertemu anak.
"Diperintahkan penggugat tidak menghalangi tergugat untuk bertemu serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat," pungkasnya.