URtainment

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Psikotropika

Anisa Kurniasih, Jumat, 6 November 2020 13.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Psikotropika
Image: Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Artis Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan ,”ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Istri Bibi Ardiansyah itu terbukti melanggar Undang Undang Psitropika. Ia didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu guys, untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan.

Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu menerima atau memutuskan untuk banding.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Vanessa saat diminta hakim. 

Dalam sidang vonis tersebut, Vanessa juga turut didampingi orang tua dan sejumlah anggota keluarga.

Mengenai hasil Vonis, Kuasa Hukum Vanessa, Kemal Maruszama menjelaskan, merujuk dari konvensi antara masa tahanan kota dengan masa tahanan rutan. Maka Vanessa akan jalani masa tahanan sekitar sebulan lagi. 

Karena itulah, Kemal mengakui bila nantinya Vanessa menerima putusan itu, maka pihakya menyiapkan langkah agar tak mengganggu kebutuhan asi bayinya, salah satunya membawa bayi ke tempat Vanessa akan ditahan. 

“Harusnya tidak kaku lah, jadi masih bisa ketemu anaknya di tempat yang layak, jadi tidak di dalam sel, di ruang pertemuan keluargalah,” tutup Kemal di PN Jakbar usai sidang, Kamis (5/11/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait