URnews

Epidemiolog Sebut WHO Berpotensi Ubah Status Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Nivita Saldyni, Selasa, 8 Maret 2022 17.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Epidemiolog Sebut WHO Berpotensi Ubah Status Pandemi COVID-19 Jadi Endemi
Image: PPKM Jawa-Bali (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Surabaya - Menyusul kondisi penanganan pandemi COVID-19 yang berlangsung membaik, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempertimbangkan perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi. 

Namun, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani mengatakan bahwa hanya World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berhak menetapkan status suatu wabah penyakit.

Penetapan itu pun diputuskan berdasarkan beberapa indikator. Salah satunya sebaran kasus infeksi, tingkat keparahan gejala klinis yang ditimbulkan, dan mortalitas.

“Jika kita melihat pelandaian kasus harian dalam beberapa minggu terakhir, ditambah lagi gejala dan mortalitas yang ditimbulkan varian Omicron ini jauh lebih ringan daripada varian awal COVID-19, maka sangat memungkinkan bahwa COVID-19 ini akan diubah statusnya menjadi endemi oleh WHO,” kata Laura, dikutip dari situs Unair, Selasa (8/03/2022).

Namun yang perlu Urbanreaders ketahui, status endemi ternyata tak mengubah fakta bahwa virus Corona masih jadi wabah yang mengancam kehidupan manusia di dunia.

Misalnya demam berdarah dengue (DBD) dan flu burung, keduanya adalah salah satu penyakit endemi di Indonesia. Meski statusnya endemi, jika terjadi outbreak dan tidak ada upaya intervensi maka penyakit tersebut bisa menjadi wabah yang menjadi ancaman serius sebuah populasi.

“Karena status endemi ini memiliki makna bahwa suatu wabah penyakit yang penyebarannya tidak secepat dan seluas pandemi namun masih menjadi ancaman bagi kesehatan, sehingga masyarakat tidak boleh abai terhadap prokes,” jelasnya.

Sementara untuk pemerintah, Laura berharap ketika ada perubahan status dari pandemi ke endemi, agar tetap melaksanakan monitoring terhadap kasus COVID-19. Monitoring dan penerapan prokes harus tetap dilakukan untuk meminimalisir ledakan kasus COVID-19 di kemudian hari.

“Sistem surveilans COVID-19 tetap harus dilakukan dan ditingkatkan oleh pemerintah meskipun nantinya status COVID-19 menjadi endemi. Masyarakat juga harus bijak dalam melakukan aktivitas sosial supaya bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang signifikan,” pesannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait