Hasil Penelusuran PPATK, Pemilik Binomo Ada di Kepulauan Karibia

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pemilik Binomo ada di Kepulauan Karibia.
Hal itu ditemukan dari hasil penelusuran aliran penerima dana kasus penipuan binary option lewat Binomo dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hal itu didapatkan dari hasil penelusuran aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri dari kasus ini. Dari total 150 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK, salah satunya diduga rekening dari pemilik Binomo.
"Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan terhadap 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
"Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," sambungnya.
Selain membekukan sejumlah rekening, PPATK sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Berdasarkan koordinasi PPATK dengan FIU, ditemukan bahwa ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan. Diantaranya ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss. PPATK juga menemukan informasi bahwa terduga pemilik Binomo berada di Kepulauan Karibia.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," jelasnya.
Dana itu kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," katanya.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," pungkas Ivan.