URnews

Fakta Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon yang Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Senin, 21 Februari 2022 21.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon yang Jadi Tersangka
Image: Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar (tengah) beri keterangan soal kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Citemu. (Tribratanews Polres Cirebon).

Cirebon - Kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) tengah jadi sorotan publik. Pasalnya pelapor dugaan tersebut, Nurhayati, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati pun kemudian menjadi sorotan. Lewat sebuah video yang dipostingnya di media sosial, ia pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Saya Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum di mana dalam mempertersangkakan saya," kata Nurhayati dikutip dari video yang beredar, Senin (21/2/2022).

"Saya yang pribadi tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal," sambungnya.

Ia menyatakan bahwa dirinya adalah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Bahkan selama dua tahun terakhir, ia telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporannya itu.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Alasan Polres Cirebon Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

Tak lama setelah video itu viral, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar pun buka suara. Lewat konferensi pers yang di gelar di Polres Cirebon Kota, ia mengatakan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi APBDes 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta di Desa Citemu itu telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

1645452936-nurhayati.jpegSosok Nurhayati. (Instagram @memomedsos)

Fahri juga mengatakan penyidik telah berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, penyidik menerima rekomendasi untuk mendalami kesaksian Nurhayati dan menemukan keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi itu.

“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Fahri pada Sabtu (19/2/2022).

Hasil dari pendalaman kesaksiannya, Fahri mengatakan Nurhayati dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke S. Fahri mengatakan, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan telah sebanyak 16 kali mengirimkan dana S. Perbuatannya itu dinilai melanggar hukum karena memperkaya S dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait