URnews

Tanggapi Jaksa Agung, KPK: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tetap Tak Bisa Dibiarkan 

Griska Laras, Sabtu, 29 Januari 2022 11.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tanggapi Jaksa Agung, KPK: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tetap Tak Bisa Dibiarkan 
Image: Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok. KPK)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan semua aksi tindak pidana korupsi harus diproses hukum. Bahkan, jika kerugian negara tidak mencapai Rp 50 juta. 

Hal ini disampaikan Ghufron untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa korupsi yang hanya merugikan negara di bawah Rp 50 juta tidak perlu diadili. 

Dia menegaskan korupsi adalah perilaku tercela, terlepas dari berapapun jumlah  uang negara yang diambil. 

“Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” kata Ghufron dalam keterangan resmi yang diterima wartawan. 

Meski demikian, Ghufron memahami bahwa proses hukum memang harus mempertimbangkan anggaran dan manfaat.  Dia juga mengatakan bahwa proses penyelesaian satu kasus korupsi dari penyelidikan hingga pengadilan  bisa memakan biaya lebih dari Rp 50 juta. 

Namun, dia mengingatkan bahwa aspek penegakan hukum juga harus mengedepankan pemberian efek jera. Sehingga berapapun kerugian negara akibat korupsi harus diusut hingga tuntas. 

“Proses hukum memang harus mempertimbangkan cost and benefit,” kata Ghufron. “Sementara proses hukum kalau kita hitung biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta”. 

“Tapi aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Tapi, juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” lanjutnya. 

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk tidak memproses kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. 

Sebagai gantinya, dia meminta perkara itu cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara saja. Burhanuddin menilai, upaya tersebut bisa menghemat waktu dan biaya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait