URnews

Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E dkk Usai Bunuh Brigadir J

Nivita Saldyni, Senin, 17 Oktober 2022 17.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max untuk Bharada E dkk Usai Bunuh Brigadir J
Image: Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang diketahui sempat beri hadiah kepada RE, RR dan KM usai membantu dalam rencana pembunuhan Brigadir J, dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jaksel)

Jakarta - Ferdy Sambo ternyata sempat beri hadiah kepada Bharada E atau Richard Eliezer usai membantunya menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.

Eks Kadiv Propam Polri itu sempat memberi Bharada E iPhone 13 Pro Max dan menjanjikannya uang pecahan asing senilai Rp 1 miliar.

Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling Tiga. Selain Bharada E, Sambo juga memberikan hadiah kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) yang turut terlibat dalam rencana pembunuhan ini.

Saat proses penyerahan hadiah itu Sambo didampingi istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya bersama-sama menyerahkan hadiah kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM sambil mengucap terima kasih.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing bentuk dolar kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara dengan Rp 1 miliar. Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa membacakan dakwaannya.

"Kemudian terdakwa FS memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," sambungnya.

Jaksa menambahkan, ketiga saksi itu tak sedikit pun menolak pemberian Sambo dan Putri. Termasuk juga uang tanda terima kasih atau hadiah yang dijanjikan pasangan suami istri itu.

"Akibat perbuatan Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait