URnews

Saksi Kunci Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sakit Parah

Nivita Saldyni, Jumat, 23 September 2022 11.41 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Saksi Kunci Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sakit Parah
Image: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan.(PMJ/HumasPolri).

Jakarta - Polri mengabarkan eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang jadi saksi kunci obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sakit. Kondisi ini membuat sidang etik beberapa tersangka terpaksa diundur pekan depan. 

"Saksi kuncinya dalam kondisi sakit, tentunya kami harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dedi tak menjelaskan apa penyakit yang diderita Arif. Ia hanya melaporkan kondisi Arif cukup parah.

"AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah," jelas Dedi.

Adapun sidang etik yang tertunda akibat kondisi kesehatan Arif yang buruk itu antara lain terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Sidang etik keduanya dijadwalkan berlangsung minggu depan.

Sebagai informasi, AKBP Arif telah dimutasi sebagai pamen Yanma Polri berdasarkan Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Tak lama kemudian ia ditetapkan jadi salah satu tersangka obstruction of justice yang menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait