URnews

Gegara Kotoran Anjing Peliharaan, Pria Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas

Shelly Lisdya, Rabu, 28 Juli 2021 09.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gegara Kotoran Anjing Peliharaan, Pria Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas
Image: Pelaku penganiayaan diamankan polisi. (Dok. PMJ News)

Jakarta - Seorang pria tega menganiaya tetangganya hingga tewas lantaran kesal hewan peliharaan jenis anjing poodle (pudel) milik korban membuang kotoran di depan rumahnya.

Korban bernama Agustanu Hamdani (59) sempat mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Egman menjelaskan kronologi kejadian yang berlokasi di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat Blok CEX 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) Sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ya benar kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat Blok CEX 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat " ujar Kompol Egman, seperti dikutip dari laman PMJ News, Rabu (28/7/2021).

Egman menjelaskan, mulanya anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela (JA) membawa jalan-jalan anjing miliknya di sekitar perumahan. Sesaat melewati rumah pelaku, anjing pudel tersebut buang kotoran.

"Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya " tutur Egman.

Setelah ditegur oleh pelaku, kemudian JA mengadukan kepada korban selaku ayahnya. Mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku.

Setiba di rumah pelaku, keduanya cekcok hingga menimbulkan kegaduhan dan saksi yang merupakan tetangga sekitar keluar rumah.

"Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," tuturnya.

Pasca kejadian tersebut korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong. Tak terima ayahnya menjadi korban, JA lantas melaporkan ke Polsek Cengkareng.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, usai pihaknya menerima laporan tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP serta mengumpulkan keterangan para saksi.

"Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya " ujar Iptu Bintang.

Kini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. Pelaku pun dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait