URtech

Google, WhatsApp, hingga Instagram Terancam Diblokir di Indonesia

Shinta Galih, Kamis, 23 Juni 2022 17.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Google, WhatsApp, hingga Instagram Terancam Diblokir di Indonesia
Image: Ilustrasi Instagram. (Pixabay/Solen Feyissa)

Jakarta - Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram
dan lainnya, terancam diblokir di Indonesia mulai 20 Juli 2022. Hal itu terjadi bilamana mereka tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan Urbanasia, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube belum terdaftar di laman PSE Kominfo. Pihak Kominfo sendiri menetapkan 20 Juli sebagai batas akhir pendaftaran PSE Lingkun Privat.

"Perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo. Pemutusan akses akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo.

Dedy mencontohkan ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Atau misalnya lagi perusahaan game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengungkap sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.  Di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.

Dedy optimis beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran. Pihak Kominfo juga telah berkomunikasi dengan nama-nama perusahaan teknologi guna membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," pungkas Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait