URnews

Gubernur Jatim Tanggapi Pemakzulan Bupati Jember

Nunung Nasikhah, Jumat, 24 Juli 2020 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gubernur Jatim Tanggapi Pemakzulan Bupati Jember
Image: Biro Humas Jatim

Surabaya – Kabar mengenai pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD Kabupaten Jember telah sampai di telinga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Mantan Menteri Sosial tersebut mengatakan, saat ini pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember tersebut.

"Tunggu saja putusan atau fatwa MA," ujar Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, seperti dikutip dari Antara (24/7/2020).

Khofifah memilih tak banyak berkomentar terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA, sebagai keputusan resmi.

"Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun menegaskan, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti, mesti telah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut.

Aturan tersebut menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, sesuai UU, usulan DPRD Kabupaten Jember tersebut harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak.

"Diuji dulu secara hukum," ujar Jempin.

Setelahnya, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.

"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, selanjutnya DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," lanjutnya.

Proses selanjutnya, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) kemudian memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.

"Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi, jika tidak, tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait