URnews

Hadiri Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Saya Dihinakan

Anisa Kurniasih, Jumat, 19 Maret 2021 13.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hadiri Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Saya Dihinakan
Image: Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam (Front TV/Youtube)

Jakarta - Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab memanas. Pasalnya, dalam sidang yang digelar secara virtual itu, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut memaksa ingin hadir secara langsung di persidangan.

Rizieq pun sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual. Dengan nada tinggi di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang menjemputnya, ia menyatakan tidak ingin mengikuti sidang jika harus mengikuti secara online.

Sidang pun akhirnya sempat tertunda beberapa menit dan akhirnya Rizieq mau mengikuti sidang tersebut. Ia menyebut jika dirinya dipaksa dan didorong untuk tetap mengikuti sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," ujar Rizieq Shihab menggunakan microphone yang tersedia di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3/2021).

Ia pun tetap untuk meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilahkan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," kata Rizieq.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap mempersilakan JPU untuk membacakan Surat Dakwaan. "Silakan jaksa membacakan surat dakwaan, saya mohon Habib tenang di situ ya," ujar Hakim Ketua.

"Silahkan duduk dulu, saya jelaskan," ujar majelis hakim memotong ucapan Rizieq. 

Namun Rizieq Shihab terus terlihat berdiri. Majelis hakim kemudian menjelaskan alasan sidang secara virtual. Salah satunya adalah pandemi corona.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah melakukan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," tutur jaksa saat membacakan dakwaannya.

Menurut Jaksa, penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa memberitahu keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas jaksa.

Jaksa menyebut, kerumunan mulai terjadi pada saat Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi. Tidak hanya itu, kerumunan juga terjadi di rumahnya, yang terletak di Petamburan.

Atas perbuatannya itu, pimpinan besar FPI tersebut didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Rizieq Shihab dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait