URnews

Hakim Agung MA Dudu Duswara Machmudin Meninggal karena COVID-19

Nivita Saldyni, Jumat, 11 Desember 2020 09.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Agung MA Dudu Duswara Machmudin Meninggal karena COVID-19
Image: Hakim Agung MA Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia, Kamis (10/12/2020). (@humasmahkamahagung/Instagram)

Jakarta - Kabar duka datang dari Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung MA, Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia, Kamis (10/12/2020) kemarin pada pukul 18.32 WIB di RS Sentosa Asih, Bandung, Jawa Barat. Dudu meninggal usai sebelumnya dinyatakan positif COVID-19.

Kabar tersebut dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Ia mengatakan bahwa Dudu meninggal dunia karena COVID-19.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Probolinggo Soufis Subri Meninggal Akibat COVID-19

"Benar (meninggal dunia karena COVID-19)," kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Dilansir dari situs resmi Ikatan Hakim Indonesia, Dudu diketahui menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Langlangbuana, Bandung dengan jurusan Hukum Keperdataan. Dudu kemudian melanjutkan S2 di Universitas Padjajaran, Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

Setelah menamatkan pendidikan di Magister Ilmu Hukum, Dudu kemudian melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Parahyangan, Bandung dengan jurusan Hukum Pidana. Lalu pada Januari 2020 lalu, ia telah dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Hukum di Universitas Langlangbuana. 

Untuk Urbanreaders ketahui, sebelum menjadi hakim di Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Militer ini lebih dulu menjalani karier sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Beberapa kasus yang ditangani Dudu selama menjabat sebagai hakim agung di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.

Putusan itu lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang, yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait