URtainment

Hakim Tegur Anak Nia Daniaty Gegara Makan saat Sidang

Shelly Lisdya, Selasa, 15 Februari 2022 18.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Tegur Anak Nia Daniaty Gegara Makan saat Sidang
Image: Olivia Nathania saat Jalani Sidang. (Antara)

Jakarta - Hakim Ketua Abu Hanifah memberikan teguran kepada terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS Olivia Nathania. 

Hal ini dikarenakan anak Nia Daniaty itu kedapatan makan dan minum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor, Senin (14/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut, sedangkan terdakwa Olivia Nathania tidak hadir secara langsung, namun memberi keterangan secara online.   

Namun, di tengah persidangan, Hakim Ketua menegur Olivia karena makan ketika dua saksi korban kasus CPNS ini memberikan kesaksian.

"Halo, saudara terdakwa. Bisa mendengar?" tanya Hakim Ketua, dikutip Selasa (15/2/2022).

"Iya bisa," jawab Olivia.

"Walaupun dilakukan secara daring, saudara jangan seenaknya, jangan makan minum keluar dari layar tanpa izin, karena ini persidangan saudara. perhatikan," tegas majelis Hakim. 

"Iya paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Tak hanya itu, dalam proses sidang, terdakwa Olivia juga mengaku suara dari mejelis hakim tidak terdengar dengan jelas.

"Halo Yang Mulia suaranya putus-putus," kata Olivia.

Seperti diketahui, kasus penipuan tersebut berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Atas kasus ini, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait