URnews

Hakim Tolak Eksepsi Chuck dan Baiquni dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nivita Saldyni, Kamis, 10 November 2022 16.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Tolak Eksepsi Chuck dan Baiquni dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Image: Chuck Putranto saat jalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). (ANTARA)

Jakarta - Nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa kasus obstruction of justice penyelidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, ditolak majelis hakim.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar hakim Afrizal dalam sidang terdakwa Baiquni dan Chuck yang digelar terpisah.

Ia menjelaskan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap masing-masing terdakwa tersebut sudah memenuhi syarat formal dan material.

Oleh karenanya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk terdakwa Chuck maupun Baiquni.

Baiquni dan Chuck adalah dua dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka jadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto. 

Keduanya sama-sama didakwa JPU dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis (26/10/2022).

Namun pada sidang lanjutan, Kamis (3/11/2022), JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait