URnews

Heboh Dugaan Suami Paksa Istri Seks Anal, Apakah Bisa Dipidana?

Deandra Salsabila, Sabtu, 18 September 2021 10.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Dugaan Suami Paksa Istri Seks Anal, Apakah Bisa Dipidana?
Image: Ilustrasi kekerasan seksual (Freepik)

Jakarta - Ayah dari Taqy Malik, yaitu Mansyardin Malik dituding memaksa istri sirinya, Marlina Octoria, untuk melakukan seks menyimpang melalui anal. Dari segi hukum, Komnas Perempuan menjelaskan jika kasus seperti ini juga masih masuk lingkup UU PKDRT meski keduanya sudah berstatus suami istri.

"Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Siti juga menjelaskan jika kekerasan seksual yang dilakukan suami kepada istri masuk delik aduan. Kasus ini dapat masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan melapor ke polisi.

"Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum," lanjutnya.

Selain itu, Siti turut mengingatkan mengenai pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Hal ini penting agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika ada ada kekerasan dalam rumah tangga.

Terdapat juga hal yang lebih mengejutkan ketika Marlina membongkar aib ayah Taqy Malik selama dua bulan membina rumah tangga.

Ia mengatakan tindakan Mansyardin Malik yang  kerap memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri menyimpang telah merugikannya. Marlina melakukan visum dan hasilnya ada kerusakan di bagian organ vital belakangnya hingga stadium 4.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait