URnews

Heboh Wabah PMK, Walkot Malang Minta Masjid Tetap Sembelih Hewan Kurban

Shelly Lisdya, Kamis, 16 Juni 2022 09.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Wabah PMK, Walkot Malang Minta Masjid Tetap Sembelih Hewan Kurban
Image: Ilustrasi peternakan sapi (Freepik/jcomp)

Malang - Wali Kota Malang, Sutiaji menginginkan masjid tidak menolak hewan kurban pada Idul Adha 2022, kendati wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan ternak.

Hal tersebut ia sampaikan guna menanggapi keputusan salah satu masjid di Tlogomas, Kota Malang, yang tidak menerima hewan kurban saat Idul Adha.

“Masjid itu kan memang otoritas dari masing-masing. Saya koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, kalau bisa ya masjid jangan ada penolakan," katanya kepada awak media belum lama ini.

Sutiaji pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas dengan wabah PMK saat ini, pasalnya daging hewan yang terkena PMK masih bisa dikonsumsi.

“Sebenarnya daging hewan yang terinfeksi PMK itu masih bisa dikonsumsi. Di luar itu kalau sudah disembelih dengan tata cara yang baik Insya Allah bisa,” kata dia.

Ia pun meminta Bagian Kesra bekerja sama dengan DMI Kota Malang guna melakukan sosialisasi agar masjid-masjid tetap menerima hewan kurban meski PMK sedang menyebar.

Sebelumnya, Masjid Nurul Huda, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, mengeluarkan keputusan untuk tidak menerima penyembelihan hewan kurban.

Ketua DMI Kota Malang, Kasuwi Syaiban mengatakan, keputusan tersebut hanya diperuntukkan bagi satu lembaga atau masjid itu saja.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin berkurban masih tetap bisa melakukannya di masjid lain atau tempat yang memfasilitasi penyembelihan hewan kurban.

“Peniadaan itu kan sifatnya hanya di lembaga, jadi di masjid tertentu. Orang kurban tidak harus di masjid itu. Bisa di masjid lain,” ujarnya.

Kasuwi mengatakan, wabah PMK yang menjangkit hewan ternak seharusnya tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk berkurban. 

Hal ini sesuai Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut isampaikan apabila berkurban dengan hewan ternak yang terjangkit PMK tetap diperbolehkan namun dalam kategori ringan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait