URstyle

Ingin Terima Vaksin COVID-19? Cek Persyaratannya!

Kintan Lestari, Selasa, 19 Januari 2021 11.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingin Terima Vaksin COVID-19? Cek Persyaratannya!
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Freepik)

Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah mulai program vaksinasi COVID-19 sejak minggu lalu. 

Saat ini vaksin COVID-19 masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) lantaran mereka berisiko tinggi terinfeksi virus tersebut.

Meski vaksinasi baik untuk menekan jumlah kasus, namun tidak semua orang bisa disuntikkan vaksin Sinovac.

Pasalnya ada syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin COVID-19. Apa saja syaratnya?

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, menyatakan penerima vaksin harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” jelas dr. Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers yang diterima Urbanasia.

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin COVID-19, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin:

- Tidak punya penyakit yang terdapat dalam format skrining seperti pernah menderita COVID-19; mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; jantung; Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

- Tidak sedang hamil atau menyusui.

- Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.

- Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

- Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

- Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

- Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

- Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.

Apabila kalian memenuhi syarat di atas, barulah kalian bisa disuntikkan vaksin Sinovac. Tetapi kalau punya penyakit lain namun tidak disebutkan dalam format skrining di atas, calon penerima vaksin harus konsultasi lebih dulu pada dokternya. 

Bila dibolehkan, calon penerima itu harus membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani.

Untuk para penerima vaksin yang sudah disuntik, mereka diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Itu dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Terakhir, Siti Nadia mengingatkan agar masyarakat jangan lengah meski vaksin sudah ada. 

Meski sudah divaksin, tubuh perlu waktu untuk membentuk antibodi. Maka dari itu, siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait