URnews

Ini Bahaya Kosmetik Luar Negeri Ilegal dan Aturan Edarnya di Indonesia

Nivita Saldyni, Senin, 8 Februari 2021 18.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Bahaya Kosmetik Luar Negeri Ilegal dan Aturan Edarnya di Indonesia
Image: Hasil Operasi Penindakan Kosmetik Impor Ilegal BPOM, Selasa (22/12/2020) (Badan POM RI)

Jakarta – Banyak produk kecantikan asal luar negeri yang sudah bisa dengan mudah didapatkan di Indonesia. Namun hal ini ternyata tak menjamin produk-produk yang beredar di pasaran itu aman digunakan loh. 

Direktur Deputi 2 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Arustiyono, dalam URtalks : Ngobrolin Skincare Ilegal Bareng BPOM, Senin (8/2/2021) mengatakan bahwa produk luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga harus mendapatkan izin dari BPOM. Hal ini untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut aman digunakan oleh masyarakat.

“Jadi hati-hati ya. Pertama, kalau produk luar negeri masuk Indonesia harus ada nomor izin edarnya. Harus ada nomor notifikasinya, harus didaftarkan ke Badan POM. Nggak boleh kalau tidak terdaftar,” kata Arustiyono kepada Urbanasia, Senin (8/2/2021).

Selain itu, kita juga harus teliti nih setiap membeli produk-produk luar negeri di Indonesia. Jangan sampai karena penasaran dengan khasiat produk-produk tersebut dan tergiur dengan harga yang miring, kita malah membeli produk palsu buatan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Salah satu contohnya adalah kasus tempat produksi kosmetik ilegal di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada 11 Mei 2018 lalu.

“Kedua, Badan POM pernah menggerebek ruko tiga lantai di Tambora. Apa yang terjadi di situ? Di situ dibuat kosmetik-kosmetik dari luar negeri. Dari Korea, dari China, dari Jepang dan kenyataannya apa? Produksi dalam negeri,” imbuhnya.

1612768224-kosmetik-ilegal-FB-BPOM.jpegSumber: Ilustrasi kosmetik ilegal (BPOM/Facebook)

Dari penelusuran Urbanasia, dalam penggerebekan yang terjadi hampir tiga tahun lalu itu, BPOM menemukan 21 jenis kosmetik ilegal dalam dan luar negeri yang dipalsukan. Mirisnya, produk-produk itu diproduksi di tempat yang tidak memenuhi standar. Bahkan Arustiyono dibuat tak sampai hati saat mengungkapkannya.

“Kalau lihat kemasannya kita tidak bisa membedakan bahwa itu bener-bener produk, sepertinya luar negeri. Tapi kalau kita pakai ya mungkin efeknya jadi gatel-gatel. Karena apa? Di samping bahan bakunya itu banyak kotoran tikus. Jadi untuk menghindari yang seperti itu, ya sudahlah tidak usah tergiur iklan-iklan yang menyesatkan karena kita ingin glowing, ingin bening,” jelas Arustiyono.

Lalu produk kecantikan asal luar negeri seperti apa sih yang aman untuk digunakan?

Produk kecantikan asal luar negeri yang aman digunakan tentu yang sudah terdaftar di BPOM. Selain itu kamu juga bisa membeli produk-produk impor di toko-toko remi yang telah terdaftar juga di BPOM.

“Kalau impor resmi harus didaftarkan dulu, itu boleh. Kalau resmi kan itu ada pajaknya, ada macam-macamnyalah ya. Dan itu di perekonomian Indonesia ada pengaruhnya juga,” kata dia.

Aturan soal Impor Kosmetik di Indonesia

1589940166-kosmetik.jpgSumber: Ilustarsi kosmetik. (Pixabay)

Nah saat berbicara tentang kosmetik dan skincare luar negeri, pasti banyak Urbanreaders yang memborong langsung produk-produk tersebut di negara asalnya saat liburan.

Namun tak banyak yang tahu kalau ternyata semua kosmetik yang akan diimpor masuk ke Indonesia untuk diedarkan, baik diperjualbelikan atau diberikan gratis sebagai sampel harus ternotifikasi. Pengecualian hanya diperbolehkan untuk kosmetik impor yang akan digunakan untuk keperluan khusus, seperti riset, pameran, dan penggunaan pribadi.

Dikutip dari FAQ Penerbitan SKI, SKE, dan Izin SAS Kosmetika yang diterbitkan Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM di 2019, diketahui bahwa ada jumlah maksimal yang diperbolehkan dalam satu kali pengajuan SKI.

Dalam satu kali pengajuan atau satu nomor aju hanya bisa memuat paling banyak 20 item produk. Nah, kalau dalam satu invoice terdapat 100 item produk, maka kamu bisa melakukan lima kali pengajuan SKI atau lima nomor aju dengan biaya pengajuan Rp 50.000/item produk bahan baku dan Rp 100.000/item produk jadi.

“Jadi ada peraturan baru kalau beli (skincare dan kosmetik) di luar negeri. Kalau dulu kan banyak yang dari luar negeri bawa satu koper lipstick misalkan. Kalau ditanya, jawabannya untuk oleh-oleh. Satu koper lipstick untuk oleh-oleh siapa? Untuk orang sekecamatan, misalkan begitu. Nah sekarang sudah dibatasi, dari luar negeri masuk ke Indonesia maksimum 20 pieces kosmetik," tuturnya.

"Jadi gak boleh banyak-banyak lagi karena kami kasihan juga industri dalam negeri ini kalau banyak orang yang curang ya industri dalam negeri ini kasihan. Industri kita di Indonesia ini yang harus kita selamatkan, nggak bisa kita ya kasarnya menyelundupkan dengan cara-cara tidak benar,” tutup Arustiyono.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait