URnews

Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Bakal Terapkan Pembatasan Aktivitas

Nivita Saldyni, Rabu, 6 Januari 2021 16.13 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Bakal Terapkan Pembatasan Aktivitas
Image: Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto. (Sekretariat Kabinet RI)

Jakarta - Pemerintah lewat Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto telah mengumumkan akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini bakal dilaksanakan di sejumlah kabupaten/kota pada 11 - 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Menko Perekonomian ini mengatakan, penerapan pembatasan aktivitas masyarakat itu akan diterapkan secara mikro di wilayah-wilayah tertentu yang berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19.

"Penerapan dilakukan secara mikro, sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti Pemerintah Daerah, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten/kota yang sudah dilihat datanya adalah provinsi yang berisiko tinggi," imbuh Airlangga. 

Adapun sejumlah kabupaten/kota yang bakal menerapkan pembatasan aktivitas selama sekitar dua pekan itu adalah berikut :

1. Jakarta dan sekitarnya

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Airlangga menyebut pembatasan akan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

2. Banten

Di Banten, ada tiga wilayah yang bakal dibatasi mulai Senin (11/1/2021) guys. Wilayah itu adalah Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat di luar Jabodetabek

Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, pemerintah bakal melakukan pembatasan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

4. Jawa Tengah

Sementara di Jawa Tengah, ada tiga wilayah yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan ini mulai Senin (11/1/2021) mendatang, yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Untuk Semarang Raya sendiri meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, serta Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, dan Grobogan. Sedangkan Solo Raya meliputi Kota Surakarta (Solo), Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri dan untuk Banyumas Raya meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Di wilayah Yogyakarta, juga ada tiga kabupaten yang akan dibatasi. Ketiganya adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Di wilayah Jawa Timur, Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan kembali menerapkan pembatasan aktivitas. Tak ketinggalan, ada juga Kota Surabaya, serta Kabupaten Gresik dan Sidoarjo yang masuk dalam wilayah Surabaya Raya.

7. Bali

Terakhir untuk Pulau Bali, pemerintah bakal melakukan pembatasan dua wilayah guys. Pembatasan itu akan berlaku di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Apa saja sih kegiatan masyarakat yang dibatasi selama dua pekan ini?

Airlangga menyebutkan, pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali ini meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring.

Selain itu, untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok bakal tetap beroperasi 100 persen. Namun pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat bakal disesuaikan.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan juga bakal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat diperbolehkan, namun maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. Pemesanan take away atau delivery juga masih diperbolehkan.

Kegiatan konstruksi juga tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah juga diperkenankan buka dengan pembatasan sebanyak 50 persen dan tetap penerapan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara. Pembatasan kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga bakal disesuaikan nih.

"Pemerintah akan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI. Ini sesuai dengan amanat PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menkes dan surat edaran Mendagri. Sehingga diharapkan tanggal 11 - 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa dan juga Bali akan dimonitor secara ketat," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait