URnews

Ini Sektor Usaha yang Wajib Naikkan UMP dan Tidak di DKI Jakarta

Nivita Saldyni, Selasa, 3 November 2020 12.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Sektor Usaha yang Wajib Naikkan UMP dan Tidak di DKI Jakarta
Image: Ilustrasi perkantoran Jakarta. (Pixabay)

Jakarta - DKI Jakarta adalah salah satu dari lima provinsi yang memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk UMP 2021 sebesar 3,27 persen pada 31 Oktober 2020 lalu.

Dengan kenaikan tersebut, UMP di DKI Jakarta tahun depan akan menjadi Rp 4.416.186,548 guys. 

Namun Urbanreaders nggak boleh lupa kalau kenaikan UMP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak COVID-19, bisa menggunakan besaran nilai UMP yang sama dengan tahun sebelumnya atau 2020.

Nah, aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 ya.

Lalu apa saja sih sektor usaha yang wajib menaikkan UMP tahun depan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada beberapa sektor usaha yang wajib menyesuaikan UMP baru tersebut. Mulai dari sektor usaha telekomunikasi, farmasi, hingga jasa keuangan dinilai tak terdampak pandemi dan harus menyesuaikan UMP baru di tahun depan.

"Kesehatan kan nggak terdampak, terus jasa keuangan. Telekomunikasi malah dia meningkat," kata Andri di Jakarta, Senin (2/11/2020) lalu.

Sedangkan untuk sektor-sektor usaha yang terdampak, Andri menyebut ada sektor usaha di bidang otomotif, kuliner, pariwisata, properti, hingga perhotelan.

"Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman," imbuh Andri.

Nah, sektor-sektor usaha inilah yang tak perlu naikkan UMP di tahun 2021. Namun, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomor 103 Tahun 2020, maka perusahaan yang terdampak harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 kepada Gubernur DKI melalui Disnakertransgi DKI hingga batas akhir 22 Desember 2020 mendatang.

Pengajuan permohonan itu harus disertai dengan penyerahan dokumen dan data keuangan satu tahun terakhir. Kemudian, dokumen-dokumen itu akan dikaji oleh Disnakertransgi DKI Jakarta untuk kemudian diproses, apakah diterima atau tidak.

"Kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut (terdampak pandemi) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK (surat keputusan) untuk menggunakan UMP 2020," jelas Andri.

Tapi kalau perusahaan tidak mengajukan permohonan penyesuaian UMP, kata Andri, maka mereka dianggap telah memenuhi kriteria untuk menerapkan UMP 2021.

Kendati demikian, Andri menegaskan bahwa kriteria sektor usaha yang wajib atau tidak menerapkan UMP 2021 ini masih belum final. Ia mengaku pihaknya masih menggodok terkait SOP hingga kriteria sektor usaha yang wajib menaikkan UMP di tahun depan. 

"Memang secara detail akan kami susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait