URnews

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Itha Prabandhani, Minggu, 7 Agustus 2022 16.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Image: Ferdy Sambo. (Tribatanews Polri)

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar. Irjen Pol. Ferdy Sambo akan ditempatkan di patsus selama 30 hari.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo kemudian ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

Terkait hal ini, Dedi menegaskan bahwa penempatan Ferdy Sambo adalah dalam konteks pemeriksaan dan bukan penahanan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim Khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dedi menjelaskan, dari 25 orang yang diperiksa, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo serta keterangan 10 saksi yang diperiksa dan sejumlah bukti, Itsus menetapkan bahwa Irjen Pol. Ferdi Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait