URtainment

Ivan Gunawan Tiba di Bareskrim, Akui Siap Jalani Pemeriksaan Kasus DNA Pro

Shelly Lisdya, Kamis, 14 April 2022 16.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ivan Gunawan Tiba di Bareskrim, Akui Siap Jalani Pemeriksaan Kasus DNA Pro
Image: Ivan Gunawan datangi Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro. (Dok. PMJ)

Jakarta - Artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan berkedok investasi robot trading lewat platform DNA Pro

Dari pantauan, Ivan tiba di Bareskrim Polri pukul 14.37 WIB. Pria yang akrab disapa Igun itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin beserta asistennya.

Saat ditanya terkait dengan agenda pemeriksaan, Ivan tak menjawab banyak. Ivan hanya mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

"Siap dong," kata Ivan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Saat berjalan memasuki Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, tampak asisten Ivan Gunawan membawa sebuah koper. Namun, saat ditanya isi dari koper tersebut, baik Ivan maupun Sandy Arifin kompak bungkam.

"Saya lewat dulu ya, nanti saya ceritain," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sejumlah figur publik ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesti Kejora.

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait