URnews

Penuhi Panggilan Bareskrim, Doni Salmanan: Saya Percayakan kepada Polisi

Nivita Saldyni, Selasa, 8 Maret 2022 12.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penuhi Panggilan Bareskrim, Doni Salmanan: Saya Percayakan kepada Polisi
Image: Doni Salmanan (kanan) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). (PMJ News)

Jakarta - Doni Salmanan sambangi Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). Didampingi tiga kuasa hukumnya, Doni hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Tanpa banyak bicara, Doni hanya mengatakan bahwa kasus yang menyeret namanya itu tengah diproses oleh pihak kepolisian. Ia pun mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib sehingga kasus dapat selesai dengan adil.

"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

"Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," sambungnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa crazy Rich asal Bandung itu bakal diperiksa pada 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex. Ia mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi.

"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Gatot kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Dalam kasus ini, Doni dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait