Jadi Tersangka, Kasatpol PP Makassar Otak di Balik Penembakan Petugas Dishub

Makassar – Polrestabes Makassar telah menetapkan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal disebut polisi telah menyewa jasa eksekutor untuk menembak korban.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menjelaskan pihaknya memastikan bahwa Iqbal adalah dalang dari peristiwa tersebut dengan menyewa eksekutor untuk menembak Najamuddin pada Minggu (3/4/2022) lalu.
"Telah tersangka Kasatpol PP. Ya, dia otak pelaku penembakan ini," jelas Budi, Sabtu (16/4/2022).
Kejadian tersebut berlangsung di pertigaan Jalan Danau dan Jalan Manunggal 22 Kota Makassar, di mana sang eksekutor melakukan aksinya sambil bermotor. Budi pun menjelaskan bahwa motor yang dipakai eksekutor sekarang telah disita dan dijadikan alat bukti.
"Penembak beraksi dalam posisi dia berkendaraan roda dua dan kendaraan itu sudah kami sita," jelas Budi.
Sebelumnya, polisi meringkus Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Orang nomor satu di Pamong Praja Makassar tersebut diamankan dan telah dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.
"Untuk tersangka kami beri inisial, pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM, dan yang keempat adalah A," lanjut Budi.
Iqbal beserta 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi.
"Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun mengenai motifnya, Budi menjelaskan bahwa kasus penembakan maut ini terkait dengan cinta segitiga.
"Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makassar, tapi ini adalah masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April 2022," pungkasnya.