URnews

Jaksa Agung Cabut Tuntutan 1 Tahun Bui Istri yang Marahi Suami karena Mabuk

Shelly Lisdya, Selasa, 23 November 2021 21.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaksa Agung Cabut Tuntutan 1 Tahun Bui Istri yang Marahi Suami karena Mabuk
Image: Valencya. (Dok: Kejagung)

Jakarta -  Jaksa Agung menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara lantaran kerap memarahi suaminya mabuk-mabukan.

Penarikan tuntutan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Penuntut Umum, Syahnan Tanjung mengatakan, Valencya dalam kasus tersebut sebagai terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.

"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," katanya dalam sidang, Selasa (23/11/2021).

Nantinya, setelah pembebasan kepada Valencya, Syahnan menyebut, barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. 

Dalam replik, JPU mengaku sudah mengkaji ulang pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti yang diungkapkan dalam persidangan.

Sebelumnya, tim JPU tidak menggali lebih dalam fakta dan bukti perkara tersebut. Hingga akhirnya, Jaksa Agung menarik keputusan penuntutan terhadap Valencya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait