URnews

Jam Operasional Restoran di Jakarta Diperpanjang saat Ramadan

Anisa Kurniasih, Selasa, 13 April 2021 15.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jam Operasional Restoran di Jakarta Diperpanjang saat Ramadan
Image: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan (@aniesbaswedan/Instagram)

Jakarta - Bulan Ramadan 2021 masih dalam masa pandemi COVID-19. Terkait hal itu, jam operasional restoran dan rumah makan di Jakarta rupanya sudah disesuaikan guys. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 yang diterbitkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seperti yang tercantum dalam aturan tersebut, Anies memperpanjang jam operasional makan di restoran, rumah makan dan sejenisnya hingga pukul 22.30 WIB. 

Dengan demikian, jam operasional pun bertambah 1,5 jam dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB. Peraturan itu juga diberlakukan bagi pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara loh.

Selain itu, Anies juga mengizinkan restoran dan rumah makan untuk buka kembali pada jam sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB. 

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies dalam salinan Keputusan Gubernur, Senin (12/4/2021). 

Jumlah tamu yang makan di restoran dan sejenisnya pun tidak mengalami perubahan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan.  Sementara waktu operasional makan di tempat masih dibatasi, hal itu tidak berlaku untuk layanan pesan antar. 

Baca Juga: Anies Izinkan Main Skateboard di Trotoar Jakarta, Ini Kata Skateboarder!

Anies mengizinkan restoran dan sejenisnya membuka layanan pesan antar selama 24 jam. 

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi imbauan pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk menggunakan tirai penutup selama beroperasi di bulan Ramadan 2021.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait