URtainment

Jerinx Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

Fauzah Thabibah, Kamis, 24 Februari 2022 19.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Image: Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta - Kasus Jerinx SID vs Adam Deni akhirnya sampai di tahap sidang vonis. Jerinx dituduh atas perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti Adam Deni dengan tuntutan dua tahun penjara. 

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap musisi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2/22).  

Kemudian pada Kamis (24/2/22), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx atas kasus tersebut. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, mengutip ANTARA, Kamis (24/2/22). 

Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE

Jerinx mengaku tidak terkejut atas putusan hakim tersebut. Dia bisa bersikap tegar lantaran sang istri ikut menemani selama jalannya persidangan.

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/22). 

"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait