URnews

Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Nivita Saldyni, Kamis, 2 Desember 2021 20.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Image: Jerinx (tengah) didampingi sang istri saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan, Rabu (1/12/2021). (ANTARA)

Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya, Kamis (2/12/2021). Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx mengatakan permohonan penangguhan ini diajukan karena beberapa alasan.

"Jerinx kooperatif selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, alasan lain pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarganya. Terlebih saat ini sang ibu tengah sakit.

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Dia mengurus dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx," katanya.

"Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," imbuh Sugeng.

Untuk itu ia berharap pengajuan penangguhan penahanan ini bisa diterima jaksa. Ia pun memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Jerinx telah resmi ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (1/12/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait