URtainment

Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Griska Laras, Selasa, 8 Juni 2021 11.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini
Image: istimewa

Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) resmi bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021).

Kepulangan Jerinx dari Lapas Kelas II Kerobokan disambut dua personel SID dan sang istri, Nora Alexandra. Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas. Namun pria 44 tahun ini tidak banyak berkomentar terkait pembebasan dirinya.

Menurut keterangan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Surdana, kliennya akan langsung menggelar upacara Melukat (pembersihan diri).

Sebelumnya Wayan telah mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar Bali untuk membayarkan uang pengganti denda kurungan sebesar Rp 10 juta.

Majelis hakim memvonis Jerinx dengan 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp 10 juta atas kasus ujaran kebencian 'kacung WHO'. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti satu bulan kurungan.

"Jadi (hukuman) sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021, jadi tinggal beberapa hari lagi," papar Wayan seperti dilansir Antara, Selasa (8/6/2021).

Wayan menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan para penggemar untuk pembebasan Jerinx.

"Ini adalah uang yang dikumpulkan simpatisan untuk Jerinx mulai dari Rp 100 perak sampai dengan Rp 100 ribu. Kami ingin menyerahkan apa adanya karena ini menjadi bentuk solidaritas dan partisipasi publik sehingga patut kami curigai," kata Wayan.

"Dengan penyerahan Rp 10 juta ini, tidak perlu menjalani satu bulan kurungan karena sudah dibayar dendanya," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena postingan yang dibuat di Instagram pribadinya memuat ujaran kebencian.

Dalam postingan tersebut, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penanganan virus corona.

Drummer SID ini terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait